Suara.com - Eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul, Nur Rakhmat Juli, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Ngawi, Isnaini Widodo melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Keduanya tak terima dijadikan PLT atau pelaksana tugas oleh DPP Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Nur mengatakan, gugatan tersebut juga dilatarbelakangi lantaran mereka merasa telah dipecat secara sepihak. Pemecatan dibatalkan namun Nur justru hanya dijadikan PLT saja.
"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Untuk itu kita minta ke keadilan ke Mahkamah Partai," kata Nur usai ajukan gugatan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021).
Adapun Kuasa Hukum kedua eks ketua DPC tersebut, Vahmi Wibisono, mengatakan pemecatan yang dilakukan DPP tersebut secara AD/ART tidak sesuai.
Baca Juga: Tiga Bulan Bertahan Dari Kudeta, AHY Senang PKS Datang Beri Dukungan
Menurutnya, sebelum dipecat tidak ada pemanggilan dan hanya diberikan sepucuk surat.
"Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," tuturnya.
Vahmi mengatakan, kliennya hingga gugatan dilayangkan tidak pernah mengetahui alasan mengapa dirinya dipecat. Terlebih sampai dikeluarkannya Surat Keputusan menjadi PLT.
"Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu. Namun keduanya menganggap pemecatan tersebut sepihak dan tak beralasan.
Baca Juga: Kunjungi DPP Demokrat, Sekjen PKS ke AHY: Makin Segar Saja