Suara.com - Penasehat fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mendukung kebijakan jam malam yang dibuat Gubernur Anies Baswedan untuk ribuan RT zona merah. Ia bahkan menyebut sebenarnya Anies sudah lama berniat melakukan itu.
Menurutnya kebijakan jam malam itu efektif dalam menurunkan tingkat penularan Covid-19. Taufik menyebut Anies memang ingin melakukan lockdown atau karantina wilayah tingkat lokal.
"Saya kira setuju ya untuk mengurangi penularan. Kan memang harus ada keberanian dari kita untuk itu. Dari dulu kan DKI mau itu," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/2/2021).
Kendati demikian, Taufik meminta agar pemerintah tak lepas tangan begitu saja setelah menetapkan kebijakan jam malam. Harus ada pengawasan ketat di tiap RT zona merah.
Baca Juga: Jam Malam di RT Zona Merah di DKI, Keluar Masuk Maksimal Pukul 20.00 WIB
"Karena itu harus dilakukan pengawasan yang ketat. Tingkat RT dulu itu kita mengusulkan lockdown tingkat RT," kata Taufik.
Tak hanya itu, dari kalangan keluarga masing-masing juga disebutnya harus berinisiatif untuk melakukan protokol kesehatan. Apalagi di bulan ramadan ini kegiatan masyarakat di luar rumah diberikan kelonggaran.
"Karena yang mengawasi itu harusnya kepala keluarga. Kalau itu bisa dilakukan Insya Allah akan aman," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pembatasan terhadap waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga (RT) se-ibu kota. Alasannya, masih banyak RT yang tergolong sebagai zona merah.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Baca Juga: Berduan dengan Sespri Malam Hari, Ketua DPRD Pasaman Barat Digerebek Warga
Anies menyatakan melalui Ingub yang diteken pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub, dikutip Rabu (21/4/2021).
Menurut Anies, RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari. Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.
Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.