Tak Kapok, Pemuda Asal Banten Ditangkap Polisi Lagi Usai Maling Motor

Jum'at, 23 April 2021 | 15:43 WIB
Tak Kapok, Pemuda Asal Banten Ditangkap Polisi Lagi Usai Maling Motor
Motor Kawasaki Ninja yang ducuri pemuda pengangguran asal Banten berinisial MB alias Bob di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak kapok berususan dengan polisi, pemuda pengangguran asal Banten berinisial MB alias Bob kembali terjerat hukum karena kasus pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021).

Kapolsek Tambora Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan Bob sebelumnya sempat berusan dengan kepolisian karena kasus pencurian.

"Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian HP dan ditangkap oleh Buser Polsek Tambora tahun 2020," ujar Kompol Moh Faruk Rozi lewat keterangannya, Jumat, (23/4/2021).

Pada kasus terbaru Bob, berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya pada Selasa (20/4) sekitar pukul 23.00 WIB dengan keadaan stang terkunci.

Baca Juga: Dua Maling Motor di Kabupaten Bondowoso Keok Dimassa

Berselang setelah itu korban masuk kedalam rumahnya. Lalu keesokan harinya Rabu (21/4) sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban hendak ingin bekerja, dia sudah tidak melihat sepeda motornya.

Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban sempat berusaha melakukan pencarian, hingga didapati informasi ada motor mirip miliknya berada di bengkel sekitar lokasi kejadian.

Pemuda pengangguran asal Banten berinisial MB alias Bob kembali terjerat hukum karena kasus pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). (Foto dok. Polisi)
Pemuda pengangguran asal Banten berinisial MB alias Bob kembali terjerat hukum karena kasus pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). (Foto dok. Polisi)

"Mendapati informasi tersebut korban melaporkan kepada petugas Buser Polsek Tambora," kata Faruk.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambora mendatangi bengkel tersebut, serta memancing terduga pelaku untuk datang kebengkel. Selang tak berapa lama pelaku datang dan petugas langsung mengamankannya. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya.

"Pelaku mengambil kendaraan milik korban dengan cara merusak kunci stang, lalu mendorong motor tersebut ke bengkel untuk diperbaiki dengan alasan kunci motor-nya hilang," kata Faruk.

Baca Juga: Belasan Kali Beraksi di Masjid, Maling Motor Mengaku Kepengin Tobat

Bob dan sepeda motor berupa barang bukti dibawa pihak kepolisian guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI