Formappi Sebut Azis Syamsuddin Lakukan Persekongkolan Jahat

Jum'at, 23 April 2021 | 15:09 WIB
Formappi Sebut Azis Syamsuddin Lakukan Persekongkolan Jahat
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai bentuk persengkokolan jahat.

Itu disampaikan Lucius setelah KPK menyebut Azis menjadi aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Pertemuan yang difasilitasi Azis yang mempertemukan Tersangka suap M. Syahrial dengan penyidik KPK Stefanus nampaknya paripurna untuk disebut sebagai persekongkolan jahat.

Lucius mengatakan kehadiran wakil dari unsur penegak hukum, yakni penyidik KPK ditambah lagi pelaku kejahatan di hadapan Azis yang notabene pimpinan DPR benar-benar merupakan sebuah persekongkolan.

Baca Juga: Jadi Makelar Kasus Suap Penyidik KPK, Aziz Syamsuddin Lecehkan Jabatan DPR

"Persengkokolan yang tak hanya mau membuktikan bahwa permainan kasus itu bisa dilakukan, tetapi juga membuktikan bahwa pemberantasan korupsi kita sudah berada di titik nadir," kata dia.

Menurut Lucius, pertemuan yang cenderung merupakan persekongkolan jahat itu pula menjadi bukti bahwa inisiatif DPR merevisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK bukan hanya pepesan kosong.

"Dugaan keterlibatan Azis seolah mengatakan bahwa DPR tak hanya sukses mengubah regulasi tentang KPK tetapi juga menjadi kelompok pertama yang memanfaatkan regulasi yang melemahkan itu sekaligus mendapatkan keuntungan dari pelemahan KPK itu," kata Lucius.

Lucius berujar sikap Azis mempertemukan antara penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Syahrial layaknya fasilitator atau makelar untuk mewujudkan keinginan Syahrial agar kasusnya di KPK dapat dihentikan.

"Azis yang tentu punya kapasitas untuk berkomunikasi dengan KPK berhasil mendatangkan penyidik KPK ke rumahnya untuk dipertemukan dengan tersangka M. Syahrial. Yang memalukan di sini tentu saja bagaimana jabatan berkelas setingkat Pimpinan DPR justru dilecehkan oleh Azis dengan memerankan fungsi sebagai makelar kasus," kata Lucius.

Baca Juga: KPK Sebut Aziz Syamsuddin Kenal Penyidik Stefanus dari Ajudannya

Lucius menyoroti juga tingkah laku Azis yang menjadikan rumah dinasnya sebagai lokasi pertemuan antara Stefanus dan Syahrial.

"Rumah dinas pimpinan DPR yang disediakan negara sebagai penunjang untuk melancarkan pekerjaan sebagai pimpinan DPR malah digunakan untuk membuat persekongkolan jahat untuk menghentikan kasus suap dengan bantuan berhadiah kepada penyidik," kata Lucius.

Aktor Utama

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.

Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein jadi tersangka. Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.

"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan.

Lebih lanjut, kata Firli, hingga akhirnya Stefanus mau membantu Syahrial yang tersangkut kasus korupsi di Tanjingbalai oleh KPK. Stefanus meminta imbalannya, yaitu uang Rp1,3 miliar yang diterimanya.

Uang itu, kata Filri, agar Stefanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Firli.

Kemudian, kata Firli, tersangka Syahrial menyetujui permintaaan Stefanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial mentransfer sebanyak 59 kali secara bertahap kepada rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur.

"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Firli menyebut pembukaan rekening bank oleh SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, Stefanus menjanjikan tidak akan mengusut kasus korupsi di Tanjungbalai.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Wali Kota M. Syahrial, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sehingga, belum dapat dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI