Ratusan WN India Masuk Indonesia, Satgas Covid-19 Lakukan Pengawasan Ketat

Jum'at, 23 April 2021 | 14:58 WIB
Ratusan WN India Masuk Indonesia, Satgas Covid-19 Lakukan Pengawasan Ketat
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan warga negara India masuk ke Indonesia disaat negara mereka tengah mengalami ledakan jumlah kasus Covid-19.

Terkait itu, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan pengawasan dilakukan secara ketat terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India.

Pengawasan dilakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Ia menyebut tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia.

"(Penumpang pesawat) yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina," kata Silaban dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Virus Corona Meledak, DPR Minta Pemerintah Tolak Kedatangan WN India

Silaban berharap masyarakat tidak perlu khawatir lantaran penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia akan diawasi mulai dari bandara hingga proses karantina.

Sejumlah pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta disebut juga sudah berkoordinasi untuk memastikan prosedur itu dijalankan secara ketat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengungkapkan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait peningkatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari India.

"KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," ungkap Darmawali.

Bagi WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3x24 jam saat keberangkatan dari India. Setelah itu, mereka harus menjalani karantina selama 5x24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir masa karantina.

Baca Juga: Satgas Sebut Mutasi Covid-19 Sudah Menyebar ke Seluruh Indonesia

Lebih lanjut, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.

"PT Angkasa Pura II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India selalu sesuai prosedur yang ditetapkan," tuturnya.

"Fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta kami siapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri. Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina," tambah Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI