Suara.com - Lebaran tak lagi disambut dengan penuh tempik sorak sopir, kernet, dan beragam orang yang bekerja di terminal maupun angkutan umum.
Per sewarsa lalu, ketika taun bernama covid-19 menyerang, semua kegiatan mudik pada masa libur Idul Fitri dilarang pemerintah.
Jadi, ini tahun, sudah kali kedua mereka meranyah menjelang masa mudik lebaran. Ibarat kata, derita sudah setinggi leher.
Belum lama, pemerintah pusat resmi mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran 2021, dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, yakni 22 April sampai 24 Mei 2021.

Melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, diatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik. Hal itu berlaku sejak 22 April sampai 5 Mei 2021.
Tentunya, hal ini sangat berpengaruh terhadap penjualan tiket bus dengan trayek antarkota antarrovinsi alias AKAP di Terminal Lenak Bulus, Jakarta Selatan. Singkat kata, para sopir dan awak bus sepi pekerjaan.
"Wah, resah dan gelisah. Keluarga di rumahnya gimana itu? Kan butuh makan, butuh baju buat lebaran. Boro-boro buat beli baju, buat makan saja susah, tidak ada," kata Sumardi, Ketua Paguyuban AKAP Jakarta Selatan.
Menurut Sumardi, ini sudah kali kedua nasib para sopir dan awak bus di unjuk tanduk saat menjelang mudik lebaran.
Misalnya, ada perusahaan otobus yang memunyai 20 unit bus, namun yang bisa jalan dan mengantar penumpang hanya setengahnya.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Belum Ada Pemulangan Tiket Bus di Terminal Lebak Bulus

Umpama PO punya 40 bus, tapi yang bisa beroperasi cuma 20 unit. PO yang punya armada 10, yang jalan hanya 5 unit.