Suara.com - Polisi akhirnya berhasil meringkus AS Bin Mn (40), buronan kasus pembunuhan terhadap warga bernama Ardi Andi (56) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. AS diketahui membunuh korban dengan menusuk leher sebelah kirinya pada 16 April lalu.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat ,Kompol M. Faruk Rozi mengatakan pelaku ditangkap di Neglasari, Tangerang, Banten pada Senin (19/4/2021) lalu.
"Sesampainya anggota di sana, kami mendapati pelaku di sana dan langsung kami tangkap," kata Faruk lewat keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Terlibat Perselisihan, Anak Tega Mutilasi Ibu Tiri hingga 1000 Bagian
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau," tuturnya.
Dalam kasus ini, AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
Kasus pembunuhan itu bermula karena persoalan pembagian uang hasil menjaga palang pintu kereta api di Jalan Bandengan Utara 3, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Korban dan pelaku diketahui berprofesi sebagai penjaga perlintasan pintu kereta liar.
Saat itu korban tidak mempercayai hasil pembagian dari pelaku, sampai akhirnya terjadi penganiayaan dan penusukan dengan pisau. Akibatnya Ardi tewas karena luka tusukan di leher sebelah kirinya.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Suami Bunuh Istri di NTB: Sempat Cerai Lalu Rujuk