Jadi Makelar Kasus Suap Penyidik KPK, Aziz Syamsuddin Lecehkan Jabatan DPR

Jum'at, 23 April 2021 | 14:02 WIB
Jadi Makelar Kasus Suap Penyidik KPK, Aziz Syamsuddin Lecehkan Jabatan DPR
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritisi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin seiring namanya yang disebut oleh KPK terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Azis disebut mempertemukan penyidik dengan Syahrial.

Menanggapi itu, Lucius berujar sikap Azis mempertemukan antara Stefanus dengan Syahrial layaknya fasilitator atau makelar untuk mewujudkan keinginan Syahrial agar kasusnya di KPK dapat dihentikan.

"Azis yang tentu punya kapasitas untuk berkomunikasi dengan KPK berhasil mendatangkan penyidik KPK ke rumahnya untuk dipertemukan dengan tersangka M Syahrial. Yang memalukan di sini tentu saja bagaimana jabatan berkelas setingkat Pimpinan DPR justru dilecehkan oleh Azis dengan memerankan fungsi sebagai makelar kasus," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Lucius menyoroti juga tingkah laku Azis yang menjadikan rumah dinasnya sebagai lokasi pertemuan antara Stefanus dan Syahrial.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Rumah dinas pimpinan DPR yang disediakan negara sebagai penunjang untuk melancarkan pekerjaan sebagai pimpinan DPR malah digunakan untuk membuat persekongkolan jahat untuk menghentikan kasus suap dengan bantuan berhadiah kepada penyidik," kata Lucius.

Aktor Utama

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.

Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein jadi tersangka. Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Disebut Aktor Utama Oleh KPK, Kapan MKD Panggil Aziz Syamsuddin?

"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI