Suara.com - Aksi teror yang menyasar jurnalis sekaligus Pemimpin Umum Tabloid Jubi yang berbasis di tanah Papua, Victor Mambor, telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Bersama Aliansi Jurnalis Independen Jayapura, teror yang menyasar Victor telah dilaporkan ke Polsek Jayapura Utara dan teregister dalam nomor laporan LP/90/IV/2021/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai, serangan teror yang menyasar Victor semakin memperburuk kondisi kebebasan pers di tanah Papua.
Bahkan, hal ini semakin memperpanjang daftar kekerasan terhadap para jurnalis di daerah konflik.
"Ini semakin memperburuk kondisi kebebasan pers di wilayah Papua dan memperpanjang daftar kekerasan terhadap jurnalis. Teror kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan satu dari sekian banyak kasus lainnya di Papua, yang kemungkinan selama ini tidak masuk pendataan komunitas pers," kata Koordinator KKJ Erick Tanjung kepada Suara.com, Jumat (23/4/2021).
KKJ mendesak aparat kepolisian untuk secara menangkap pelaku teror terhadap Victor. Sebab, diduga penyerangan ini berkaitan dengan pemberitaan Tabloid Jubi dan jubi.co.id.
"Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999, juncto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP," tegas Erick.
Erick menilai, pembiaran teror terhadap Victor dan juga jurnalis lainnya dapat diartikan sebagai aparat mengaimini tindakan tersebut. Apalagi dalam kasus ini, barang-barang milik Vicor juga dirusak oleh pelaku teror.
"Pembiaran terhadap teror dapat diartikan aparat mengamini teror yang dilakukan pelaku terhadap Victor Mambor," lanjutnya.
Baca Juga: KKJ Desak Polisi Usut Teror Terhadap Jurnalis Tabloid Jubi Victor Mambor
Tak hanya itu, KKJ juga meminta Dewan Pers segera membentuk Satgas anti-Kekerasan. Hal itu bertujuan untuk memastikan aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas.