Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik peran Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin yang diduga menjadi aktor yang mempertemukan penyidik KPK asal Polri AKP Stefanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik tengah menelisik bahwa Aziz akhirnya mengenal dengan Stefanus melalui ajudannya yang juga anggota Polri.
"Diduga (Aziz Syamsuddin) kenal yang bersangkutan (Stefanus) dari ajudan AZ yang juga anggota Polri," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Untuk menelisik dugaan itu, tentunya kata Ali, KPK alan mendalami lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan nantinya.
Baca Juga: Peran Politisi Lampung di Balik Kasus Suap Penyidik KPK
"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata dia.
Stefanus telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dalam kasus ini, Stefanus menerima suap mencapai Rp1,3 miliar dari Syahrial. Uang itu bertujuan agar Stefanus dapat menghentikan kasus suap Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan di KPK.
Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
Itu pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.
Baca Juga: Terlibat Suap, Stefanus Penyidik KPK Tak Punya Rumah dan Terlilit Utang
"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis kemarin.
Selain Syahrial dan Stefanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Wali Kota M Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Sehingga belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.
31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.