Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku aturan pelarangan mudik lebaran 2021 dari 10 hari menjadi satu bulan, yakni 22 April sampai 24 Mei 2021. Bagi sebagian pihak, aturan itu tentunya menuai sorotan, salah satunya para perusahaan otobus alias PO.
Sebagaimana diketahui, Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik. Hal itu berlaku sejak 22 April sampai 5 Mei 2021.
Suara.com hari ini, Jumat (23/4/2021) menyambangi Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk melihat hiruk pikuk masyarakat di sana. Hingga pukul 12.00 WIB, terpantau hanya segelir calon penumpang yang berada di lokasi.
Ketua Paguyuban PO Bus AKAP Jakarta Selatan, Sumardi mengatakan, hingga saat ini belum ada calon penumpang yang mengembalikan tiket perjalanan. Kata dia, para PO bus yang berada di Terminal Lebak Bulus tidak akan menjual tiket perjalanan terhitung tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: 9 Kapal Pelni Akan Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan Larangan Mudik
"Sementara tidak ada yang batal, tapi ya diarahkan tidak papa, ya masih nyaman lah para penumpang. Dari tanggal 6 sampai 17 Mei, kami tidak ada penjualan tiket," ungkap Sumardi saat dijumpai di lokasi.
Sumardi menilai, penjualan tiket bus yang melayani trayek AKAP turun sampai 50 persen. Selain membikin para sopir dan kru bus kebakaran jenggot, kata Sumardi, aturan ini rupanya turut membingungkan para calon penumpang.
"Penjualan istilahnya turun lah, drastis sampai 50 persen kok. Penumpang istilahnya juga bingung. Dulu boleh pulang sampai tanggal 6 Mei. Tapi sekarang malah maju aturannya. Ya lonjalan penumpang ya tidak naik. Semakin turun lah," sambungnya.
Untuk itu, dia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait hal tersebut. Bagi dia, kegiatan mudik di masyarakat Indonesia sudah menjadi budaya -- tidak bisa dilawan.
"Kan mudik ini naluri, adat, tidak bisa dilawan. Mudah-mudahan pemerintah tidak membuat aturan yang merugikan siapa pun, ya kami perusahaan ikut aja," beber dia.
Baca Juga: 6-17 Mei Pelabuhan Merak Ditutup, Tidak Ada Penjualan Tiket
Sejurus dengan hal tersebut, Sumardi yang mewakili para sopir, kru bus, hingga PO bus tetap akan taat pada aturan yang ada. Bagi para calon penumpang yang tidak mempunyai hasil tes swab dan genose tidak akan dilayani.
"Mudah-mudahan pemerintah ini ada kebijakan. Artinya gini, aturan dari pemerintah kami taati, makai masker atau bawa swab tes dan genose. Yang penting, protokol kesehatan tetap dijalankan bersama. Misal ada aturan yang tegas, misalnya bus bisa angkut 40 ya jadi 20 penumpang. Tegas, biar tidak bingung masyarakat," pungkas dia.
Sebelumnya, Satgas merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
- 2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
- Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.