Kemenkop dan Kejaksaan Tingkatkan Mutu Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi

Jum'at, 23 April 2021 | 13:33 WIB
Kemenkop dan Kejaksaan Tingkatkan Mutu Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi
Kemenkop jalin sinergi dengan Kejaksaan terkait penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penghargaan

Dalam kesempatan itu, LPDB-KUMKM memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Jaksa Pengacara Negara yang berhasil pengamankan uang negara sebesar Rp113 miliar, diantaranya berupa uang cash Rp1 miliar, pengamanan asset negara serta mendapatkan tambahan aset, serta penyerahan 200 kios untuk dipergunakan oleh UMKM Jabar. 

Pengaman uang dan aset negara tersebut merupakan tindaklanjut kerjasama yang terjalin antara LPDB-KUMKM dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dengan asistensi penyaluran dana bergulir sejak November 2020.

"Saya selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM mewakili lembaga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ungkap Supomo.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, M. Iwa Suwia Pribawa menambahkan, Kejari Kota Bandung selaku penegak hukum berkewajiban untuk mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran atau kerugian negara. Dalam hal kasus dana bergulir LPDB-KUMKM, pihaknya menekankan penanganan persuasif mengingat munculnya persoalan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 yang dialami koperasi dan pelaku UKM. 

"Alhamdulilah atas kepercayaan LPDB-KUMKM dan kesadaran dari para penerima fasilitas pinjaman dana bergulir ini bisa dikembalikan dan dipulihkan, agar bisa digulirkan lebih lanjut kepada masyarakat," ucap Iwa.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan KemenkopUKM, Agus Santoso, mengingatkan bahwa kepercayaan merupakan modal utama bagi koperasi untuk maju dan berkembang. Mengingat segala kemudahan kepada koperasi telah diberikan pemerintah, salah satunya melalui LPDB-KUMKM yang merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang membetikan pendanaan khusus kepada koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM, ungkap Agus, juga telah melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Dengan adanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran. Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM juga memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan sejak 2020 LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya.

Baca Juga: Ekspor UMKM Masih Rendah, Menkop Ungkap Kendalanya

"Termasuk juga kemudahan dalam pembentukan koperasi dan berbagai program pendampingan serta bantuan pemasaran dan promosi," ucapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI