Suara.com - Pemerintah resmi memajukan larangan mudik lebaran 2021 melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Surat larangan tersebut diteken oleh Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 kemarin.
Suara.com menjumpai paguyuban perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Jakarta Selatan di Teminal Lebak Bulus, Jumat (23/4/2021) hari ini. Merespons aturan tersebut, pemerintah disebut tidak jelas dan malah membikin masyarakat kebingungan.
"Pemerintah kurang jelas. Jadi masyarakat tambah bingung," ungkap Sumardi selaku Ketua Paguyuban AKAP Jakarta Selatan di lokasi.
Pernyataan yang dikemukakan oleh Sumardi tentunya mempunyai alasan yang cukup subtil: penjualan tiket jadi turun drastis. Sebab, para perusahaan PO Bus di terminal ini tidak menjual tiket kepada para calon pemudik merujuk pada aturan pemerintah.
Baca Juga: Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?
"Saya sebagai ketua paguyuban AKAP menyatakan sampai tanggal 6 dan 17 Mei, yaitu larangan mudik belum ada penjualan," sambungnya.
Dengan demikian, penjualan tiket bus yang melayani trayek AKAP turun sampai 50 persen. Selain membikin para sopir dan kru bus kebakaran jenggot, aturan ini rupanya turut membingungkan para calon penumpang.
"Penjualan istilahnya turun lah, drastis sampai 50 persen kok. Penumpang istilahnya juga bingung. Dulu boleh pulang sampai tanggal 6 Mei. Tapi sekarang malah maju aturannya. Ya lonjakan penumpang ya tidak naik. Semakin turun lah," ujar dia.
Sebelumnya, Satgas merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
Baca Juga: Ini Dua Titik Penyekatan Jalan Larangan Mudik 2021 di Probolinggo
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.