"Kami usulkan juga untuk WNI yang berkunjung ke India, WNA atau WNI yang pernah kunjung ke India, misalnya transit kita lakukan karantina 14 hari, lebih ketat lagi," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan mengumumkan aturan terkait hal ini secara resmi pada pukul 13.00 WIB nanti yang disampaikan oleh Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.
"Bukan orang India saja, tapi pelaku perjalanan internasional yang mungkin berasal dari India dan yang mungkin melewati India atau transit, tapi tunggu saja jam 1 akan kita sampaikan dari Menko Perekonomian Ketua KPCPEN," kata Wiku.
Kasus Covid-19 India Meroket
Diberitakan sebelumnya, 135 Warga Negara India dilaporkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Rabu (21/4/2021).
Mereka tidak bisa ditolak masuk ke Indonesia, sebab semuanya memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan aturan pemerintah hanya mewajibkan mereka untuk dikarantina.
Sementara, dalam satu bulan terakhir India selalu berada di posisi terbanyak penambahan kasus Covid-19 harian, bahkan negara itu pecah rekor lagi untuk kesekian kalinya, dengan laporan infeksi harian mencapai 315.802 kasus pada Kamis (22/4/2021).
Perdana Menteri India Narendra Modi, menggambarkan situasi lonjakan kasus Covid-19 di negaranya sebagai 'tsunami'.
Beberapa ahli menyebut tsunami Covid-19 itu disebabkan varian virus corona baru yang dikenal sebagai B.1.617 yang terdeteksi di India.
Baca Juga: Pakar Ungkap Indikator Simpel untuk Deteksi Keparahan Infeksi Covid-19
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), varian tersebut muncul pada akhir 2020. Para pejabat WHO menyebut varian itu sebagai "mutan ganda".