Suara.com - Penyidik KPK asal Polri AKP Stefanus Robin Pattuju resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.
Wartawan Suara.com mencoba menelusuri harta kekayaan Stepanus melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Stepanus sudah melaporkan pada 30 Maret 2021 untuk periodik tahun 2021.
Stepanus dalam LHKPN memiliki harta kekayaan mencapai Rp 461 juta.
Baca Juga: Rumah jadi Lokasi Pertemuan, Aziz DPR Jembatani Kasus Suap Penyidik KPK
Adapun rincian data harta Stefanus, ia tak memiliki tanah dan bangunan. Namun, memiliki alat transportasi mencapai nilai Rp111 juta.
Alat transportasi yang dimiliki Stefanus, di antaranya motor Yamaha tahun 2015 dengan nilai Rp 9 juta; motor Honda Vario tahun 2012 Rp 7 juta; dan Mobil Honda Mobillio tahun 2017 Rp 95 juta. Stefanus juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 512 juta dan kas Setara kas Rp 10 juta.
Meski begitu, Stefanus juga memiliki utang mencapai Rp 172 juta. Sehingga total keseluruhan harta milik Stepanus mencapai Rp461 juta.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan di KPK.
Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK yang Ditahan Karena Suap
Itu pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.
"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Wali Kota M. Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.