Manfaat Irigasi Perpompaan, Petani Pandeglang Bisa Tanam Dua Kali

Jum'at, 23 April 2021 | 11:02 WIB
Manfaat Irigasi Perpompaan, Petani Pandeglang Bisa Tanam Dua Kali
Liburan di tepi sawah. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petani di Kabupaten Pandeglang, Banten, bisa melangsungkan dua kali tanam dalam setahun lantaran adanya program irigasi perpompaan

Manfaat irigasi perpompaan tersebut dirasakan oleh para petani di Kelompok Tani P3 Jaya Mandiri, Desa Surakarta, Kecamatan, Pandeglang, dengan total luas areal 60 Ha. 

Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Uun Junandar, mengapresiasi bantuan irigasi perpompaan dari pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian Banten. Menurutnya, program ini sangat memudahkan para petani dalam pengairan. 

"Bantuan yang dibelanjakan berupa bak penampung, Pompa air 6 inch, rumah pompa dan Pipa, Dalam kegiatan ini dibangun, dengan bak tampung berkapasitas 4×4×1,5 M3, ” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid, menyebut kegiatan Irigasi perpompaan dijalankan berasal  dari  aspirasi masyarakat, yang mempunyai nilai tambah untuk menyejahterakan masyarakat.

Program ini, lanjut Agus Tauchid , merupakan langkah awal yang akan ada proses keberlanjutan dengan adanya keswadayaan dari masyarakat.

“Kunci utama irigasi perpompaan adalah adanya sumber air, dengan pola transfer langsung ke petani, bantuan pemerintah tersebut di kelola sendiri oleh petani,” jelasnya. 

Terkait hal ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, jenis irigasi yang saat ini dikembangkan Kementan adalah irigasi perpompaan dan perpipaan, bertujuan untuk memanfaatkan potensi sumber air permukaan sebagai suplesi air irigasi bagi komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta budidaya ternak.

"Meningkatkan intensitas pertanaman dan atau luas areal tanam, meningkatkan produktivitas pertanian, pendapatan dan kesejahteraan petani, memanfaatkan potensi sumber air permukaan sebagai air irigasi, baik di daerah irigasi maupun non daerah irigasi," jelas Syahrul, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Kementan Raih Penghargaan Kinerja Anggaran 2020

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, luas layanan irigasi perpompaan minimal 20 Ha (Tanaman Pangan), dan 10 Ha (Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI