Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pettuju (SRP) memiliki nilai rata-rata yang cukup baik dalam mengikuti seleksi menjadi penyidik lembaga antirasuah pada tahun 2019 lalu.
Diketahui, Stepanus tersandung kasus suap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia, diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mencapai Rp 1.3 miliar dengan tujuan membantu perkara korupsi Syahrial dihentikan oleh KPK.
"Saudara SRP (Stepanus Robin Pettuju) masuk ke KPK tanggal 1 April 2019. Hasil test nya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di Atas rata-rata 100 persen yaitu di angka 111,41 persen. Hasil test kompetensi di atas 91,89 persen," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Menurut Firli, dalam perekrutan Stepanus dilembaga antirasuah sudah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Artinya secara persyaratan, mekanisme rekruitemen tidak ada yang salah," ungkap Firli.
Meski begitu, kata Firli, kenapa sampai terjadi penyidik KPK Stepanus terlibat dalam kasus suap ini. Karena dinilai integritas yang ditanamkan kepada dirinya rendah dan kurang.
"Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa membuat integritas. Integritas ada di perilaku, ada di budaya," tutup Firli.
Selain Stepanus, Syahrial juga sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta Maskur Husein seorang advokat.
Firli pun membeberkan kontruksi kasus. Dimana pada awal Oktober 2020, Stepanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
Baca Juga: Penyidik KPK Diduga Terima Suap Rp 1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai
" SRP (Stepanus Robin Pettuju) melakukan pertemuan dengan MS (M. Syahrial) di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin),Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).