Penyidik KPK Terima Suap Rp 1,3 Miliar, Ternyata Memiliki Nilai Terbaik

Jum'at, 23 April 2021 | 07:36 WIB
Penyidik KPK Terima Suap Rp 1,3 Miliar, Ternyata Memiliki Nilai Terbaik
Ketua KPK Firli Bahuri. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pettuju (SRP) memiliki nilai rata-rata yang cukup baik dalam mengikuti seleksi menjadi penyidik lembaga antirasuah pada tahun 2019 lalu.

Diketahui, Stepanus tersandung kasus suap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia, diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mencapai Rp 1.3 miliar dengan tujuan membantu perkara korupsi Syahrial dihentikan oleh KPK.

"Saudara SRP (Stepanus Robin Pettuju) masuk ke KPK tanggal 1 April 2019. Hasil test nya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di Atas rata-rata 100 persen yaitu di angka 111,41 persen. Hasil test kompetensi di atas 91,89 persen," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Menurut Firli, dalam perekrutan Stepanus dilembaga antirasuah sudah mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Penyidik KPK Diduga Terima Suap Rp 1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai

"Artinya secara persyaratan, mekanisme rekruitemen tidak ada yang salah," ungkap Firli.

Meski begitu, kata Firli, kenapa sampai terjadi penyidik KPK Stepanus terlibat dalam kasus suap ini. Karena dinilai integritas yang ditanamkan kepada dirinya rendah dan kurang.

"Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa membuat integritas. Integritas ada di perilaku, ada di budaya," tutup Firli.

Selain Stepanus, Syahrial juga sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta Maskur Husein seorang advokat.

Firli pun membeberkan kontruksi kasus. Dimana pada awal Oktober 2020, Stepanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Maaf, Ada Penyidik KPK Terlibat Suap Walkot Tanjungbalai

" SRP (Stepanus Robin Pettuju) melakukan pertemuan dengan MS (M. Syahrial) di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin),Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stepanus dapat membantu M. Syahrial agar kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai agar proses penyelidikannya dihentikan.

" AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Lebih lanjut, hingga akhirnya Stepanus mau membantu permasalahan Syahrial yang tengah diusut kasus korupsinya di Tanjungbalai oleh KPK. Namun, Stepanus memiliki syarat, agar Syahrial memberikan uang kepadanya mencapai Rp 1.3 miliar.

Uang itu, kata Filri, agar Stepanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial.

Kemudian, tersangka M. Syahrial menyetujui permintaaan Stepanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial melakukan transfer sebanyak 59 kali secara bertahap kepada rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur.

"MS (M. Syahrial) memberikan uang secara tunai kepada SRP (Stefanus Robin Pettuju) hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Firli.

Firli menyebut pembukaan rekening bank oleh SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Firli menambahkan setelah Stefanus menerima uang sebesar Rp 1.3 miliar. Ia, menjanjikan bahwa tidak akan ada pengusutan kasus korupsi di Tanjungbalai.

"Setelah uang diterima, SRP (Stepanus) kembali menegaskan kepada MS (M. Syahrial) dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," tutup Firli.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stepanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

Stepanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Wali Kota M. Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur Husein disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI