Penyidik KPK Stefanus dan Wali Kota Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 23 April 2021 | 00:17 WIB
Penyidik KPK Stefanus dan Wali Kota Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan penyidiknya dari unsur Polri, yaitu AKP Stefanus Robin Pattuju alias SRP dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (22/4/2021) malam. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan penyidiknya dari unsur Polri, yaitu AKP Stefanus Robin Pattuju alias SRP dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. Bersamaan dengan Stefanus dan Syahrial, KPK juga menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara berinisial MH.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konpers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Firli menyebut dalam menetapkan tiga tersangka ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sebanyak delapan saksi. Mereka yakni, Wali Kota Tanjung Balai M.Syahrial; inisial IN supir pribadi wali kota; MH, pengacara; RA, swasta; SRP penyidik KPK; AR orang kepercayaan MH; MC swasta Adik SRP; RC swasta audara RA.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan sejumlah bukti berupa dokumen hingga buku tabungan. "Kami menemukan bukti lain baik berupa dokumen, rekening, buku tabungan, ATM, dan petjnjuk lainnya," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bakamla, Juli dan Leni Didakwa Rugikan Negara Rp63,8 Miliar

Firli menegaskan bahwa KPK tidak pernah pandang bulu. Termasuk bila ada pegawai KPK yang mencoba-coba melakukan penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi.

"Sikap kPK dari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaotu memegang prinsi zero tolerance. Tak pernah menoleransi penyimpangan," tuturnya.

Untuk Syahrial dan Stefanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI