Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan pengetatan selama masa mudik lebaran tahun ini. Namun selama pemberlakuan masa pengetatan mudik, belum akan diadakan penyekatan di perbatasan Jabodetabek.
Seperti tahun lalu ketika pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), petugas kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI melakukan penyekatan di perbatasan untuk menghalau pemudik yang tak memiliki SIKM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan posko penyekatan itu baru difungsikan saat masa larangan mudik 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Nggak ada (posko penyekatan), hanya pengetatan saja," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: INFOGRAFIS : Satgas Revisi Aturan Larangan Mudik
Masa pengetatan mudik dibagi ke dua periode, yakni pada 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kendaraan pribadi pun bebas keluar kota Jakarta selama dua periode itu.
Syafrin menjelaskan, selama masa pengetatan mudik, untuk melakukan perjalanan luar Jabodetabek hanya perlu membawa hasil tes Covid-19. Bisa menggunakan rapid antigen, genose, maupun PCR.
"Sebelumnya masa berlakunya bisa sampai 3x24 jam, maka pada periode waktu itu berlaku hanya 1x24 jam sebelum perjalanan," jelasnya.
Selain itu, regulasi pada pengetatan mudik itu hanya berlaku bagi penumpang moda transportasi udara, laut, dan kereta api.
"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatory. Jadi di terminal kami hanya melakukan pengecekan suhu terhadap pelaku perjalanan," tuturnya.
Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Kakorlantas Polri Cek Lokasi Penyekatan di Lampung
Jika nantinya didapati pelaku perjalanan darat memiliki suhu tinggi, maka akan diminta untuk menjalani tes lebih lanjut.
"Berupa tes apakah itu dengan genose atau dengan rapid antigen," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
"Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)," tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis (22/4/2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.