Suara.com - Bareskrim Polri turut menyita senjata api Kaliber 9 milimeter (mm) dari tersangka kasus investasi ilegal e-Dinar Coin Cash atau EDCCash, Abdulrahman Yusuf. Dia merupakan CEO EDCCash.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan senjata api itu diamanakan saat penyidik menggeledah kediaman Yusuf.
"Diakui bahwa senjata api ini milik tersangka AY," kata Helmy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Di sisi lain, penyidik juga mengamankan senjata api jenis Glok, air gun, airsoft gun, dan senjata tajam dari tiga pengawal Yusuf. Ketiganya berinsial AH, AR dan PN.
Kekinian, Yusuf bersama ketiga pengawalnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lima Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Yusuf dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus investasi ilegal EDCCash. Lima tersangka lainnya, yakni S yang tidak lain merupakan istri dari Yusuf, JBA, ED, AWH dan MRS.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Senin (19/4). Mereka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan.
"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Baca Juga: Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Investasi Ilegal