Ditanya soal Reshuffle Kabinet, Mendikbud Nadiem Makarim Diam

Kamis, 22 April 2021 | 18:14 WIB
Ditanya soal Reshuffle Kabinet, Mendikbud Nadiem Makarim Diam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat ditemui di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kamis (22/4/2021), [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memilih diam saat ditanya soal isu reshuffle kabinet Indonesia Maju, yang santer dialamatkan kepada dirinya.

Saat ditemui di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kamis (22/4/2021), Nadiem enggan menjawab. Dia langsung masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan PBNU.

Dia hanya menjawab bahwa pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu tidak terkait isu reshuffle.

"Enggak, itu mengenai mendapatkan input dan pengalaman beliau untuk transformasi pendidikan dan bagaimana mengakselerasi merdeka belajar," kata Nadiem di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Megawati menjelaskan pertemuan keduanya membahas isu mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak dimasukkan dalam Standar Pendidikan Nasional.

Dalam pertemuan itu, Megawati menyampaikan kehawatirkan kepada Nadiem bahwa generasi muda akan kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

"Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang," kata Megawati dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Wejangan itu langsung disambut oleh Nadiem dengan memastikan mata pelajaran Pancasila akan tetap masuk dalam Standar Pendidikan Nasional.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Untuk diketahui, Kemendikbud telah mengajukan usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) agar tetap mewajibkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI