Kasus Korupsi Bakamla, Juli dan Leni Didakwa Rugikan Negara Rp63,8 Miliar

Kamis, 22 April 2021 | 18:06 WIB
Kasus Korupsi Bakamla, Juli dan Leni Didakwa Rugikan Negara Rp63,8 Miliar
Dua terdakwa kasus korupsi proyek Bakamla, yakni Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla), Leni Marlena dan mantan anak buahnya, Juli Amar Maruf telah merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System tahun 2016.

Tim Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyebut Leni dan Juli dalam telah bersekongkol memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp63,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar," kata Jaksa Kresno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).

Jaksa Kresno membeberkan Juli dan Leni selain memperkaya diri sendiri, turut memperkaya Rahardjo Pratjinho selaku pemilik PT. CMI Teknologi mencapai Rp60,3 miliar. Kemudian, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Penyidik Diduga Memeras, DPR: Tingkatkan Pengawasan Rekrutmen Pegawai KPK

Jaksa Kresno mengatakan kerugian negara itu terbukti setelah KPK menerima laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam menjalankan proyek BCSS di Bakamla RI.

"Kerugian itu dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor SR-804/D5/02/2019," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Leni dan Juli didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI