Suara.com - Mengecek informasi mengenai bantuan sosial yang diberikan oleh negara kini bisa dilakukan dengan website resmi milik pemerintah. Untuk lebih jelasnya, simak cara cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.
Pengenalan web ini sekaligus ditujukan untuk publik agar dapat lebih mudah memeriksa penerima bantuan sosial PKH, BPNT, serta bantuan sosial tunai. Cara cek penerima bansos sendiri juga terbilang lebih mudah, sehingga diharapkan publik bisa mendapatkan informasi lebih jelas.
Cara Cek Penerima Bansos Melalui Web
Sebenarnya untuk cara cek penerima bansos sendiri, Anda tinggal memasukkan nama dan desa kelurahan tempat tinggal. Lebih lanjut, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi
- Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id melalui browser yang Anda gunakan.
- Kemudian masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan data diri.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP yang dimiliki.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera pada bagian kotak kode. Jika kode nampak tak jelas, Anda bisa mengklik kotak tersebut untuk mendapat kode baru.
- Klik tombol cari, dan tunggu hingga hasil muncul pada laman tersebut.
Layanan Terus Ditingkatkan
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas, kementerian terkait terus mengupayakan agar layanan pengecekan ini bisa semakin meningkat. Nantinya disebutkan, bahwa setiap bulan akan dilakukan update sesuai dengan tanggapan dari masyarakat pada layanan berbasis web ini.
Bahkan Kementerian Sosial dalam urusan ini, juga turut melibatkan beberapa perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu. Hal ini dilakukan agar layanan tersebut dapat terus berkembang dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Nantinya, fitur-fitur lain juga akan ditambahkan untuk menunjang keperluan yang lain.
Nah, setelah mengetahui cara cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id, apakah Anda tertarik untuk mencobanya? Mungkin dalam beberapa waktu kedepan, akan banyak update pada layanan web tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Dibuka, Cek Linknya Khusus Wilayah DKI di Sini