Larangan Mudik Diperketat Mulai 22 April, Satgas Covid-19: Cegah Curi Start

Kamis, 22 April 2021 | 17:33 WIB
Larangan Mudik Diperketat Mulai 22 April, Satgas Covid-19: Cegah Curi Start
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan masa berlaku pengetatan larangan mudik selama satu bulan dari 22 April sampai 24 Mei 2021 ditetapkan untuk mengantisipasi masyarakat curi start mudik.

Wiku menyebut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 direvisi demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah lonjakan kasus pandemi Covid-19 yang terjadi secara global.

"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu h-7 dan h+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/4/2021).

Pemerintah, kata Wiku, memahami bahwa mudik merupakan sebuah tradisi yang sudah sangat melekat dalam kebudayaan masyarakat Indonesia dan menjadi momen saling bermaafan kepada keluarga dan tidak sedikit dari mereka yang berusia lanjut.

Baca Juga: Sebagian Perantau Sumenep Tinggalkan Jakarta Sebelum Larangan Mudik Berlaku

"Namun, masyarakat perlu memahami bahwa melakukan mudik di tengah kondisi pandemi covid 19 saat ini tentunya akan sangat membahayakan mereka yang lansia. Penting untuk diingat, lansia merupakan populasi yang mendominasi kematian akibat covid 19 di Indonesia dengan persentase 48,3 persen," ucapnya.

Wiku juga menyebut dalam revisi SE tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh pelaku perjalanan.

"Penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik nantinya kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh Kementerian atau lembaga terkait," jelasnya.

Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Warga Diminta Tidak Curi Start Mudik Lebaran

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI