Isu Ahok Disiapkan China Maju Pilpres 2024, Refly Harun Beri Peringatan Ini

Kamis, 22 April 2021 | 15:59 WIB
Isu Ahok Disiapkan China Maju Pilpres 2024, Refly Harun Beri Peringatan Ini
Refly Harun soal isu Ahok diajukan untuk Pilpres 2024 (YouTube/ReflyHarun),
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari pemberitaan yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan telah disiapkan China untuk menjadi Calon Presiden pada 2024.

Meski sarat akan sisi keyakinan dan keagamaan, tetapi dalam hal ini Refly Harun mengaku hanya akan membahas dari sisi kesempatan atau equality before the law.

Refly Harun menegaskan bahwa siapa saja boleh maju sebagai calon Presiden. Namun, apabila isu Ahok disiapkan China tersebut benar, dia memberi beberapa peringatan.

Hal tersebut diutarakan Refly Harun dalam video berjudul "LIVE! CHINA SIAPKAN AHOK UNTUK 2024?!" yang disiarkan melalui kanal YouTube-nya.

"Itu berita yang ngeri-ngeri sedap. Saya hanya ingin melihat dari sisi kesempatan. Setiap orang berkedudukan sama dalam hukum. Jadi sepanjang memenuhi syarat ya bisa saja," terang Refly Harun seperti dikutip Suara.com pada Kamis (22/4/2021).

Refly Harun soal isu Ahok diajukan untuk Pilpres 2024 (YouTube/ReflyHarun),
Refly Harun soal isu Ahok diajukan untuk Pilpres 2024 (YouTube/ReflyHarun),

Terkait Ahok, Refly Harun mengatakan masalahnya bukan pada suka atau tidak suka. Tapi ada permasalahan hukum yang pernah menjerat Ahok.

"Masalahnya untuk Ahok, kalau saya bukan soal suka dan tidak suka. Saya membaca frasa 5 tahun dalam soal kualitas pelanggaran pada waktu itu, belum bisa dikategorikan pelanggarat," katanya.

"Ada kata 5 tahun yang sempat memunculkan perdebatan. Ketika Ahok sudah dinyatakan bersalah, pidana selama-lamanya 5 tahun, maka kategori sudah melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap," sambung Refly Harun menerangkan.

Melihat hal itu, Refly Harun menegaskan bahwa selama aturan masih berlaku, maka Ahok tidak bisa menjabat sejumlah posisi.

Baca Juga: 16 Bulan Menanti Momongan, Suami Berkaca-kaca Istri Beri Kejutan Usai Salat

"Kalau dia sidah masuk zona tersebut, maka selama masih ada ketentuan yang mengatakan calon presiden, wakil presiden, menteri tidak pernah dijerat berdasarkan putusan pengadilan yang diancam 5 tahun lebih, maka selama-lamanya Ahok tidak bisa menjabat," ungkap Refly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI