Suara.com - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merasa bersyukur, lantaran kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020 silam tidak diperkarakan secara pidana.
Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (22/4/2021).
Awalnya, Rizieq melemparkan pertanyaan kepada tiga saksi sekaligus yang turut dihadirkan jaksa dalam persidangan. Ketiga saksi tersebut yakni Tamam selaku Bhabinsa Kelurahan Tebet; Cecep selaku keamanan intertal acara Maulid Nabi Muhammad di Tebet dan Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet.
Rizieq menanyakan, sepengetahuan saksi yang hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tepatnya di majelis milik Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Tebet, mendengar atau tidak soal isi ajakan hadiri acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Baca Juga: Sindir FPI, Jozeph Paul Zhang Bersyukur Tak Lagi di Indonesia
"Baik, apa ada dalam ceramah itu ayo jangan peduli dengan wabah, lawan saja petugas Covid, jangan percaya pemerintah. Apa ada begitu?," tanya Rizieq dalam sidang.
"Tidak ada," jawabnya.
"Jadi kalimat semacam itu tidak ada, yang ada, saya mengundang yang hadir maulid untuk datang ke maulid saya begitu ya, jadi mengundang, maaf mengundang ya. Nah yang saya tanya, ada nggak saya ngancam kalau nggak dateng umpamanya diserbu dengan laskar, nggak ada. Saya cuma ngundang, tidak ngancam ya," kata Rizieq.
Kemudian Rizieq bertanya kembali ke pada para saksi tersebut soal ada atau tidaknya paksaan dalam ajakan untuk hadiri acara di Petamburan. Para saksi kemudian kompak jawab hanya bersifat undangan bukan paksaan.
"Saya minta maaf kalau ini saya tanya ulang-ulang, karena tadi pertanyaan jaksa yang pertama kali bertanya ada jaksa sebelah situ, itu diselipkan mengajak, mengundang, menghasut begitu, itu berbahaya sekali. Makanya, saya luruskan di sini bahwa saya tadi ada kesaksian dari anda bertiga, terima kasih Pak Budi atas kejujurannya, begitu juga Pak Tamam, begitu juga Pak Cecep bahwa memang saya mengundang," kata Rizieq.
Baca Juga: Dituding Jaksa Pertanyaan ke Saksi Menggiring, Hakim Bela Habib Rizieq
Lebih lanjut, Rizieq kemudian menyatakan bersyukur acara yang dihadirinya di Tebet tersebut tak dipidanakan seperti acara kerumunan di Petamburan.
"Jadi yang di Tebet sama-sama kerumunan dengan di Petamburan tidak diproses, yang di Petamburan tidak proses. Saya bersyukur, enggak usah khawatir Pak Budi, justru saya bersyukur kepada Allah. Alhamdulillah Maulid di Tebet itu tidak diproses, karena kalau diproses berkas saya nambah lagi jadi empat berkas. Alhamdulillah tidak diproses, karena saya di sana juga hadir. Jadi saya bersyukur kepada Allah kalau itu tidak diproses," tutur Rizieq.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.