Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Biar Warga Tak Berkeliaran

Kamis, 22 April 2021 | 15:37 WIB
Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Biar Warga Tak Berkeliaran
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan PSBL di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya memiliki alasan sendiri dalam menerapkan aturan jam malam di RT zona merah penularan Covid-19. Salah satunya agar warga yang tinggal di kawasan itu tak berkeliaran.

Menurut Riza, perlu ada pembatasan pergerakan atau mobilitas warga tinggal di zona merah. Tujuannya agar penularan Covid-19 tidak meluas ke wilayah lainnya.

"Agar di RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, kerumunan, keluar rumah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Tak hanya itu, lingkungan RT zona merah itu nantinya akan diawasi secara ketat agar tidak ada warga yang berkeliaran. Satuan Tugas (Satgas) RT juga akan dilibatkan dalam menjalankan aturan ini.

Baca Juga: Wagub DKI Akui Jakarta Masih Macet saat PPKM Mikro Diterapkan

"Jalan nanti ditutup oleh RT setempat. Satgas Covid kan ada di tingkat RT, nanti yang mengatur Satgas Covid di tingkat RT," pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan melakukan pembatasan terhadap waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga (RT) se-ibu kota. Alasannya, masih banyak RT yang tergolong sebagai zona merah.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

Anies menyatakan melalui Ingub yang diteken pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub, dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Tetap Ingin Mudik Berkendaraan? Satgas Covid-19 Melakukan Revisi Aturan

Menurut Anies, RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.

Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.

"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.

Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.

Berdasarkan Ingub itu, ada ribuan RT yang termasuk zona merah. Berikut jumlahnya di tiap kota administrasi sampai 8 April:

  1. Jakarta Pusat 210 RT
  2. Jakarta Selatan 571 RT
  3. Jakarta Timur 634 RT
  4. Jakarta Utara 488 RT
  5. Jakarta Barat 755 RT
  6. Kepulauan Seribu 1 RT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI