Suara.com - Polri membuka peluang untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Tanjung Balai, Sumatra Utara. Namun, masih menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Kami lihat perkembangannya nanti. Sejauh mana dan akan dilakukan terus, akan berproses kami tunggu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigje Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Rusdi mengatakan Polri pada dasarnya menghargai proses hukum terhadap AKP SR yang tengah ditangani oleh KPK. Tindak lanjut daripada sanksi etik terhadap yang bersangkutan nantinya akan menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Tapi sekarang proses sedang di KPK kami hargai itu dulu, kami tunggu proses yang dilakukan di KPK," katanya.
Baca Juga: KPK Tancap Gas, Penyidik dari Polri Pemeras Pejabat Tanjung Balai Diperiksa
Ditangkap
AKP SR sebelumnya ditangkap oleh Propam Polri dan KPK pada Selasa (20/4). Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4) kemarin.
Sambo menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir perbuatan AKP SR. Hal itu juga berlaku bagi semua anggota Polri yang berdinas di lembaga apapun apabila melakukan tindak pidana.
"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di manapun berdinas," katanya.
Baca Juga: AKP SR Peras Pejabat, Penyidik Polri yang Ditugas di KPK Mulai Diperiksa
Diduga Peras Pejabat
KPK sebelumnya dikabarkan tengah mendalami dugaan adanya oknum pegawainya yang meminta uang kepada pejabat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hingga Rp 1,5 miliar.
Informasi tersebut ramai beredar di kalangan awak media. Oknum penyidik itu disebut mencoba memeras pejabat Tanjungbalai untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh satgas KPK.
KPK sendiri kini diketahui tengah gencar melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjungbalai pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Terkait dugaan adanya penyidik antirasuah yang mencoba melakukan pemerasan.
"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021).