Suara.com - Polri membuka peluang untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Namun, kepastian sanksi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Kita lihat perkembangannya nanti. Sejauh mana dan akan dilakukan terus, akan berproses kita tunggu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Rusdi mengatakan, Polri pada dasarnya menghargai proses hukum terhadap AKP SR yang tengah ditangani oleh KPK saat ini.
Sebagai tindak lanjut dari sanksi etik terhadap yang bersangkutan, nantinya akan menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Tapi sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu, kita tunggu proses yang dilakukan di KPK," katanya.
Ditangkap
Sebelumnya, AKP SR ditangkap Propam Polri dan KPK pada Selasa (20/4/2021). Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4) kemarin.
Baca Juga: KPK Tancap Gas, Penyidik dari Polri Pemeras Pejabat Tanjung Balai Diperiksa
Sambo menegaskan, Polri tidak akan mentolerir perbuatan AKP SR. Hal itu juga berlaku bagi semua anggota Polri yang berdinas di lembaga apapun apabila melakukan tindak pidana.