Suara.com - Sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, digerebek polisi terkait kasus prostitusi anak di bulan Ramadhan. Dari hasil penggerebekan pada Rabu (21/4) kemarin malam, polisi meringkus 15 orang.
Berdasarkan data yang diterima Suara.com, penggerebekan itu dilakukan di hotel Reddoorz Plus near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan. Pantauan di lokasi, saat ini hotel tersebut nihil kegiatan.
Ketika awak media menyambangi meja resepsionis, terpantau ada beberapa orang yang sedang duduk-duduk. Mereka yang berjumlah kurang lebih tujuh orang tersebut mengaku tidak mengetahui proses penggerebekan tersebut.
Tak lama berselang, pintu hotel tersebut ditutup. Bahkan, kini terpasang tulisan pada secarik kertas dengan kalimat: Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk!
Baca Juga: Dinar Candy Digerebek: Tiba-tiba Banyak Polisi ke Rumah Aku
Pada halaman parkir hotel, terpantau beberapa pengojek online sedang duduk-duduk untuk sekedar mangkal. Ihwal penggerebekan ini, mereka juga mengaku tidak tahu menahu.
Tak hanya itu, ada beberapa calon pengunjung hotel yang sempat datang ke lokasi. Setelah mengetahui jika hotel tersebut tidak melayani tamu yang datang, beberapa orang itu mengurungkan niat dan berlalu meninggalkan tempat ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut total yang ditangkap berjumlah 15 orang. Mereka di antaranya merupakan anak-anak korban eksploitasi seksual, joki, dan pelanggan.
"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Selain mengamankan mereka, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni alat kontrasepsi alias kondom, handphone, laptop, dan uang tunai senilai Rp.600 ribu.
Baca Juga: Foto-foto Dinar Candy Digerebek Polisi
Saat ini, belasan orang tersebut tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yang berpotensi sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Sangkaannya Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," kata dia.