"Jadi bertanya saja seperti tadi memang namanya menggiring dilarang tapi bertanya seperti tadi masih normal-normal aja," kata Hakim.
"Normal. Saya mohon maaf majelis hakim saya emosi tolong daya minta maaf sebetulnya saya tidak boleh emosi begitu tapi mungkin jaksa khawatir rahasianya kebongkar," jawab Rizieq.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.