Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sempat murka ke jaksa penuntut umum lantaran dituding telah melakukan penggiringan terhadap saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun majelis hakim justru beri penilaian kalau Rizieq tak menggiring.
Perdebatan itu terjadi kala sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Awalnya Rizieq mencecar salah satu saksi yang dihadirkan yakni Kasatpol PP Arifin mengenai pertanyaan soal apakah ada pelanggaran prokes lain yang dipidanakan selain kasus Petamburan.
Namun tiba-tiba jaksa penuntut umum menyampaikan interupsi keberatan dengan pertanyaan Rizieq tersebut. Jaksa menganggap Rizieq telah mengarahkan atau menggiring saksi.
"Izin majelis saya keberatan terdakwa telah melakukan atau menggiring saksi," kata salah satu jaksa.
Baca Juga: Relawan MER-C Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan Sebelum Tes Antigen
"Ini bukan menggiring ini pertanyaan. Dimana letak penggiringan saudara jaksa?," jawab Rizieq.
Kemudian adu argumen pun tak terhindarkan dalam ruang persidangan. Rizieq masih tak terima disebut pertanyaannya telah menggiring. Sementara jaksa tetap bersikukuh Rizieq telah mengarahkan saksi.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa yang melihat perdebatan tersebut kemudian menengahi. Hakim meminta kedua belah pihak bersabar dan melanjutkan persidangan.
"Sudah duduk dulu, duduk dulu," kata hakim.
"Kalau keberatan harus jelas keberatannya dimana mengarahkannya dimana?," tutur Rizieq.
Baca Juga: Tindak Pelanggar Prokes di Acara Rizieq, Kasatpol PP Kumpulkan Rp 1,5 Juta
Majelis hakim kemudian memberikan penilaiannya bahwa pertanyaan Rizieq kepada saksi masih dalam batas normal tidak mengarahkan. Rizieq kemudian menyampaikan permohonan maaf lantaran telah emosi mengganggu hakim.
"Jadi bertanya saja seperti tadi memang namanya menggiring dilarang tapi bertanya seperti tadi masih normal-normal aja," kata Hakim.
"Normal. Saya mohon maaf majelis hakim saya emosi tolong daya minta maaf sebetulnya saya tidak boleh emosi begitu tapi mungkin jaksa khawatir rahasianya kebongkar," jawab Rizieq.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.