Buntut Kasus Dokter Kevin, IDI Bahas Etika Bermedia Sosial Bagi Dokter

Kamis, 22 April 2021 | 14:32 WIB
Buntut Kasus Dokter Kevin, IDI Bahas Etika Bermedia Sosial Bagi Dokter
Dokter Kevin Samuel Marpaung (kiri) menjelaskan soal kasus konten mesum ibu melahirkan yang diunggahnya ke TikTok. (suara.com/arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia sedang membahas etika penggunaan media sosial bagi kalangan dokter, hal ini setelah terjadi kasus pelanggaran etika profesi yang dilakukan dokter Kevin Samuel Marpaung melalui konten TikTok "pembukaan persalinan." 

"Karena ini kan sudah urgent ya, sudah sangat urgent sekarang dalam tahapan sosialisasi dulu, saya tidak berkompeten menjawab kapan, karena yang mengeluarkan adalah MKEK PB IDI mungkin untuk lebih jelasnya kapan fatwa itu akan dikeluarkan akan dijadwalkan oleh ketua MKEK PB IDI," kata anggota MKEK PB ID M. Yadi Permana, Kamis (22/4/2021).

Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan mengatakan pembahasan etika penggunaan media sosial sudah mencapai 99 persen.

"Tinggal 1 persen lagi untuk sosialisasi dan menerima masukan dari MKEK wilayah maupun dokter spesialis, tidak lama lagi untuk fatwa dari MKEK tentang bagaimana melakukan publikasi media sosial bagi anggota IDI," kata dia.

Baca Juga: Bikin Heboh dengan Konten Mesum, Dokter Kevin Disanksi 6 Bulan

Pada 17 April 2021, pengguna media sosial seperti TikTok, Twitter, dan Instagram membahas konten "pembukaan persalinan" yang diunggah dokter Kevin.

Konten tersebut, kata Yadi, telah menimbulkan beragam persepsi dari masyarakat. Sebagian kalangan mengecam dan menganggapnya telah melecehkan perempuan, terutama yang sedang hamil.

"Unggahan tersebut menimbulkan persepsi bagi sebagian orang, menunjukan reka adegan bernuansa di luar kepatutan ketika seorang dokter memeriksa pasien yang merendahkan martabat wanita. Sehingga tentu menimbulkan protes banyak nentizen, terutama dari kalangan wanita," kata Yadi.

Pada 19 April 2021, IDI Cabang Jakarta Selatan memulai investigasi dan memanggil dokter Kevin.

Proses persidangan terhadap dokter Kevin berakhir pada 21 April 2021.

Baca Juga: Pengakuan Dokter Kevin Usai Bikin Konten Tiktok Diduga Lecehkan Perempuan

"Bertepatan dengan Hari Kartini yang bersangkutan mengakui tersebut dan berjanji tidak akan akan mengulangi karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," kata Yadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI