AKP SR Peras Pejabat, Penyidik Polri yang Ditugas di KPK Mulai Diperiksa

Kamis, 22 April 2021 | 14:05 WIB
AKP SR Peras Pejabat, Penyidik Polri yang Ditugas di KPK Mulai Diperiksa
Rumah Wali Kota Tanjung Balai Digeledah KPK. {SIB/Digtara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus mengumpulkan bukti dan mengorek keterangan saksi guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat kasus AKP SR, penyidik KPK yang tertangkap kasus pemerasan terhadap pejabat di Tanjungbalai, Sumatra Utara.

"KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Ali memastikan oknum penyidik KPK itu sudah diamankan oleh Propam Mabes Polri. Namun, untuk pemeriksaan terhadap kode etik tetap dilakukan oleh lembaga antirasuah. HR, kata dia juga sedang menjelipereawan

Di mana, kata Ali, AKP SR itu kini tengah diperiksa oleh tim penyelidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," ujar Ali.

Ali menyebut KPK akan tegas dan tak pandang bulu dalam pengusutan kasus ini secara transparan. Maka itu, kata Ali, masyarakat dapat terus mengikuti proses perkembangan penanganan kasus ini. Apalagi, kata Ali, secara paralel Dewan Pengawas KPK tentunya akan pula melakukan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik AKP SR di Institusi KPK.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," kata dia. 

Sebelumnya, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan AKP SR ditangkap pada Selasa (20/4) kemarin. 

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI