Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mengecam tindakan penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pangeran menyebut tindakan SR telah mengotori nama baik KPK.
Ia berujar, adanya dugaan pemerasaan tidak hanya mencoreng KPK, melainkan membuat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu kian terpuruk.
"Kejadian ini sangat merugikan nama baik KPK karena bisa jadi persepsi publik atas kepercayaan anti korupsi bisa jadi disamakan dengan lembaga penegak hukum lainnya sehingga wibawa KPK juga ikut terpuruk," kata Pangeran kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Pangeran mengatakan peristiwa pemerasan oleh penyidik itu harus menjadi peringatan bagi KPK dalam menempatkan pegawai.
Baca Juga: KPK Rapat Bersama Kementan dan Kemendag, Ini yang Dibahas
Ia berujar kejadian itu menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan terhadap pegawai.
"Kejadian ini juga menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan sehingga kejadian kejadian di atas dapat terjadi," kata Pangeran.
Karena itu Pangeran meminta penempatan penyidik atau pegawai di KPK harus benar-benar diseleksi dan diisi orang orang yang memiliki integritas, kemampuan serta moralitas dan akhlak yang teruji.
"Terakhir kami berharap KPK harus membuka kasus ini secara terang benderang kepada masyarakat dan menghukum oknum-oknum yang bersalah. Jangan sampai kesalahan satu atau dua orang merusak nama baik KPK yang selama ini telah berupaya keras untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Pangeran.
Internal KPK Bobrok
Baca Juga: Penyidik KPK Ditangkap Dugaan Pemerasan, MAKI: Hentikan Narasi KPK Hebat
Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah diambang batas. Ada sejumlah persoalan yang menunjukkan bobroknya pengelolaan internal lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.
Pernyataan itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Menurutnya, kondisi itu diperparah dengan tertangkapnya penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner,” kata Kurnia lewat keterangan tertulisnya,
Rabu (21/4/2021).
Sebelumnya, sejumlah isu internal KPK juga mewarnai pemberitaan lembaga ini. Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hingga hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan.
“KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik. Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga anti rasuah itu selalu
diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri,” ujar Kurnia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR. Penyidik KPK dari unsur polri itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap pada Selasa (20/4/2021).
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK inisial AKP SR," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Ia mengaku, penyidikan kasus akan dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.
Sebelumnya, oknum penyidik KPK dikabarkan meminta uang kepada pejabat Tanjung Balai hingga Rp 1,5 miliar. Hal itu dilakukan untuk membantu pejabat Tanjung Balai agar tidak dijerat dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK.