"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3).
Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, dalam penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, untuk nantinya akan sekaligus dilakukan penahanan.