Kasus Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo

Kamis, 22 April 2021 | 12:04 WIB
Kasus Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemprov DKI di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur, pada Kamis (22/4/2021).

Tommy diperiksa dalam kapasitas saksi. Di mana penyidik antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi tanah pemprov DKI ini.

"Kami periksa Tommy Adrian dalam kapasitas saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Tommy Adrian.

Baca Juga: Periksa Eks Anak Buah Anies, KPK Telisik Kesepakatan Khusus Lahan Munjul

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik antirasuah. Salah satunya, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dikabarkan sudah menjadi tersangka.

Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Istri Pengusaha Rudy Hartono, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Ia dicecar penyidik mengenai sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.

"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Anak Buah Anies Terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul

Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3).

Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, dalam penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, untuk nantinya akan sekaligus dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI