KPK Rapat Bersama Kementan dan Kemendag, Ini yang Dibahas

Kamis, 22 April 2021 | 12:00 WIB
KPK Rapat Bersama Kementan dan Kemendag, Ini yang Dibahas
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan bersama jajaran Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Adapun agenda rapat yang dilakukan terkait kajian yang akan dilakukan KPK pada tahun 2021. Di mana, kajian itu untuk tata kelola impor komoditas hortikultura dan kajian tata kelola buffer stock dalam penyediaan pangan: studi kasus bulog.

"KPK meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan KPK untuk memulai kajian tersebut. Kedua kementerian ini memiliki kewenangan terkait importasi dan pengelolaan pangan di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Pertemuan itu, kata Ipi, langsung dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri serta wakil ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Baca Juga: Penyidik KPK Ditangkap Dugaan Pemerasan, MAKI: Hentikan Narasi KPK Hebat

Kemudian, hadir pula Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan serta jajaran pada Direktorat Monitoring.

Sementara itu, dari Kementerian Perdagangan dihadiri langsung Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi didampingi Irjen Didit Nurdiatmoko dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi.

Selanjutnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan Kepala Badan Karantina Ali Jamil.

Ipi menjelaskan kegiatan ini sebagai kewenangan KPK
untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan.

"Dan memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, yang merupakan pelaksanaan tugas KPK sesuai pasal 6 huruf c dan pasal 9 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," tutup Ipi.

Baca Juga: Penyidik Ditangkap, Ferdinand: Mungkin Sudah Saatnya KPK Dibubarkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI