Kabulkan JC Suharjito Penyuap Edhy Prabowo, Hakim: Dia Bukan Aktor Utama

Kamis, 22 April 2021 | 10:25 WIB
Kabulkan JC Suharjito Penyuap Edhy Prabowo, Hakim: Dia Bukan Aktor Utama
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator atau JC yang diajukan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang telah divonis penjara selama dua tahun terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

JC itu dikabulkan hakim karena Suharjito dianggap mengaku perbuatan dan bukan menjadi otak penyuapan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator. Bahwa terdakwa termasuk salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut yaitu sebagai pelaku tipikor," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.

Pertimbangan lain hakim mengabulkan JC karena Suharjito diangga telah jujur dan mengakui segala perbuatannya selama menjalani sidang.

Baca Juga: Ajukan JC, Terdakwa Kasus Suap Lobster Siswadhi Janji Blak-blakan di Sidang

"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama. Terdakwa di persidangan sudah jujur dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya," ucap majelis hakim.

Maka itu, kata majelis hakim, untuk keterangan terdakwa Suharjito sangat diperlukan sebagai saksi untuk perkara dengan terdakwa lainnya.

"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain pun sangat dibutuhkan dalam perkara tipikor terkait perizinan ekspor benih lobster," katanya.

Dalam vonisnya, terdakwa Suharjito dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Suharjito lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yakni tiga tahun penjara. 

Ia juga harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Waduh! Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap untuk Renovasi Rumah Mertua?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI