Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab Cs atas perkara kerumunan Petamburan, Kamis (22/4/2021). Jaksa hadirkan 14 saksi dalam persidangan dari mulai Kapolsek hingga Kasatpol PP DKI.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menanyakan perihal kehadiran saksi kepada jaksa penuntut umum. Kemudian jaksa menyampaikan akan menghadirkan 14 orang saksi.
"Jaksa apakah ada saksi hari ini yang dihadirkan?," tanya majelis hakim.
"Hadir majelis, sebanyak 14 orang," jawab jaksa.
Baca Juga: Sebelum Reaktif Covid-19, Saksi Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan
Namun majelis hakim ketua meminta jaksa menghadirkan 9 saksi terlebih dahulu dalam ruang sidang. Hal itu mengingat tempat atau ruang sidang yang tak memadai jika para saksi dihadirkan sekaligus.
"Kita 9 dulu ya 14 kebanyakan," kata hakim.
Adapun 9 orang saksi yang akhirnya dihadirkan terlebih dahulu pada sesi yakni Putu cahyono (Kapolsek Tebet), Tamam (Anggota Polri), Cecep sutisna (Pekerja Swasta), Arifin (Kasatpol PP DKI), Setiyanto (Eks Lurah Petamburan), Abda Ali (PNS Kemendagri), Dahyatul Qalbi, Endra Muryanto, dan Muhammad Budi.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Rizieq Ngadu ke Hakim: Tak Ada Satupun Dokter Beritahu Saya Positif Covid