Suara.com - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, melumpuhkan MW (23) narapidana dalam kasus pembunuhan seorang dosen, yang kabur dari Lapas Wamena pada Januari 2021 bersama 19 narapidana lainnya.
Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan MW terlibat pembunuhan dosen di Jayapura beberapa waktu lalu, kemudian dikirim untuk menjalani hukuman di Lapas Wamena namun berhasil kabur.
"Saat akan ditangkap, MW melakukan perlawanan untuk bisa kembali melarikan diri dari sergapan anggota sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kanan dan saat ini sudah mendapatkan perawatan di klinik," katanya.
Terkait kasus pembunuhan tersebut, MW seharusnya menjalani hukuman 15 tahun penjara dan masa akhir tahanannya pada 20 Desember 2031.
Baca Juga: Ya Allah! Anak Yatim Diduga Dibunuh, Dikarungi, Dibuang ke Sumur di Sumenep
"MW berlatar belakang perkara 356, 170 dan 351 KUHP dalam kasus pembunuhan seorang Dosen Uncen di Buper Waena, Kota Jayapura," katanya.
Sebelumnya pada Selasa (20/4) kepolisian juga menangkap narapidana IW (21) yang kabur bersama-sama dengan MW dari Lapas Wamena. Pemuda ini tidak ditembak karena saat ditangkap tidak memberikan perlawanan.
Polisi minta pihak keluarga dari 17 narapidana lainnya yang kabur, membantu polisi dengan menyerahkan 17 orang yang hingga kini masih bersembunyi dari kejaran polisi.
"Kalau 17 narapidana ini diserahkan secara baik-baik maka kami akan pertimbangkan untuk mengembalikan mereka ke Lapas Wamena dengan baik," katanya.
Narapidana yang masih berkeliaran di lingkungan masyarakat itu menjadi perhatian polisi sebab dikhawatirkan mengancam keselamatan orang lain.
Baca Juga: Usai Habisi Nyawa Istri, Pria Mempawah Meninggal Dunia
"Memang di sini ada beberapa kasus kekerasan seperti perampasan motor, jambret yang pelakunya melarikan diri dan tidak menutup kemungkinan narapidana-narapidana ini menjadi pelaku," katanya. (Antara)