Penyidik KPK Ditangkap Kasus Pemerasan, ICW: Pengelolaan Internal Bobrok

Kamis, 22 April 2021 | 03:20 WIB
Penyidik KPK Ditangkap Kasus Pemerasan, ICW: Pengelolaan Internal Bobrok
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kepercayaan publik terhadap KPK berada diambang batas. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, sejumlah persoalan yang menyelimuti lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menunjukkan bobroknya pengelolaan internal.

Terakhir, penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pejabat pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner,” kata Kurnia lewat keterangan tertulisnya,
Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya, sejumlah isu internal KPK juga mewarnai pemberitaan lembaga ini, mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hingga hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP

“KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik. Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga anti rasuah itu selalu
diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri,” ujar Kurnia.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR. Penyidik KPK dari unsur polri itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap pada Selasa (20/4/2021).

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK inisial AKP SR," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Ia mengaku, penyidikan kasus akan dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.

"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.

Baca Juga: STOP PRESS: Penyidik KPK Diduga Peras Pejabat di Tanjungbalai Tertangkap

Sebelumnya, oknum penyidik KPK dikabarkan meminta uang kepada pejabat Tanjung Balai hingga Rp 1,5 miliar. Hal itu dilakukan untuk membantu pejabat Tanjung Balai agar tidak dijerat dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI