Suara.com - Eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji batal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/4/2021). Ia tak hadir dengan alasan sakit.
Sedianya, Angin dipanggil dalam pemeriksaan kapasitas saksi untuk penyidikan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Minta jadwal ulang karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021) malam.
Ali menyebut jadwal ulang segera dilakukan penyidik antirasuah. Rencananya Angin kembali.dipanggil pada Rabu (28/4/2021) pekan depan.
Baca Juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Hari Ini Periksa Angin Prayitno Aji
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Nilai dugaan korupsinya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Kasus itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3).
Karena masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan. Diduga ada pejabat Ditjen Pajak yang menerima suap dari sebuah perusahaan, agar perusahaan itu membayar pajak lebih kecil nilainya.
Baca Juga: Dewas Desak Pimpinan KPK Usut Kebocoran Informasi Kasus Ditjen Pajak
Selain itu, guna mendalami dugaan perkara ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu. “Sudah dilakukan penggeledahan dan kami juga sudah koordinasi dengan Dirjen Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar kami bersinergi,” kata Alexander.