Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan jam malam bagi kawasan RT zona merah mulai pukul 20.00 WIB. Namun kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid masih diperbolehkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sudah ada ketentuan mengenai pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan di tengah pandemi tahun ini.
"Sudah diatur kegiatan-kegiatan tarawih kan masih bisa," kata Riza di Balai Kota, Rabu (21/4/2021).
Aturan terkait jam malam di RT zona merah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 23 Tahun 2021 yang ditekan 19 April 2021 lalu. Anies dalam aturan itu memang tidak melarang kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Baca Juga: Dear Warga Jakarta, Ini Panduan Ibadah Selama Ramadhan
Kegiatan peribadatan masih tetap dapat dilakukan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati khusunya dalam penerapan protokol kesehatan saat melakukan ibadah ramadan di tempat ibadah. "Kapasitas dibatasi sampai 50 persen," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pembatasan terhadap waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga (RT) se-ibu kota. Alasannya, masih banyak RT yang tergolong sebagai zona merah.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Anies menyatakan melalui Ingub yang diteken pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Masjid di DKI Jakarta Siap Menggelar Shalat Tarawih
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub.
Menurut Anies, RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari. Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.
Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
Berdasarkan Ingub itu, ada ribuan RT yang termasuk zona merah. Berikut jumlahnya di tiap kota administrasi sampai 8 April; Jakarta Pusat 210 RT, Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Barat 755 RT dan Kepulauan Seribu 1 RT.