Orang yang Berhak Menerima Zakat, Ini 8 Golongannya

Fitri Asta Pramesti
Orang yang Berhak Menerima Zakat, Ini 8 Golongannya
Ilustrasi zakat (shutterstock)

Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat

Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim. Zakat fitrah biasanya dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri atau pada 1 Syawal setiap tahun. Selain itu, ada golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut penjelasannya. 

Dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi Muhammad mengatakan,"Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).

Sementara itu, terkait golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi: 

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah:60)

Baca Juga: Aturan Zakat Ternak Sapi dalam Islam, Berapa Ekor Nisabnya?

Nah, dari penjelasan tersebut, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yakni: 

1. Orang Fakir 

Orang fakir adalah orang yang tidak punya harta atau tak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

2. Orang Miskin

Orang miskin ialah orang yang tidak mampu mencukupi kehidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 

Baca Juga: Penguatan Zakat dan Wakaf: Menteri Agama Bertemu Pejabat UEA di Dubai

3. Amil atau Pengurus Zakat 

Dalam proses pembagian zakat, ada panitia atau orang yang mengurus pembagian tersebut yakni amil. Amil bertugas mengumpulkan data dan membagikan zakat sesuai dengan golongan yang berhak menerima zakat. 

4. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang masuk Islam atau baru belajar Islam dan kemungkinan imannya masih lemah. 

5. Budak 

Riqab atau budak hamba sahaya adalah orang muslim yang ditawan oleh pihak lain. 

6. Orang yang Berutang 

Seorang muslim yang berutang (Gharim) termasuk dalam golongan penerima zakat. Menurut ulama, gharim dibedakan menjadi dua yakni orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga dan orang yang berutang untuk kemaslahatan orang banyak. Misalnya, utang untuk mendamaikan sengketa. 

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan agama Islam serta para muslimin. Dalam masa modern ini, sabilillah adalah mereka yang mau mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil 

Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan, namun bukan orang yang menderita perjalanan dengan tujuan maksiat. 

Itulah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Jangan lupa penuhi kewajiban sebagai umat Muslim dengan membayar zakat. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia