Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 April 2021 | 17:37 WIB
Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi
Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi - Ilustrasi BLT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • fotokopi e-KTP
  • fotokopi KK
  • fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

Cara Cek BLT UMKM 2021

Pada tahun 2021, masyarakat yang mengajukan BLT UMKM tidak akan diberikan informasi melalui SMS. Pemohon dapat langsung mengakses laman e-Form BRI melalui eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui namanya terdaftar atauapun tidak. Melalui laman ini, pemohon dapat melakukan pengecekan BLT UMKM dengan mengisi Nomor Induk Keluarga (NIK).

  1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
  3. Klik 'Proses Inquiry'.
  4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Cara Pencairan BLT UMKM 2021

Setelah mendapatkan informasi melalui laman eform.bri.co.id, pemohon dapat mendatangi Kantor Cabang BRI terdekat sebagai lembaga penyalur BLT dengan melampirkan dokumen seperti data diri seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), NIB atau SKU.

Seperti itulah cara mengajukan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta ke Dinas Koperasi. Selamat mencoba.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI