Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta

Rabu, 21 April 2021 | 17:31 WIB
Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta
Ilustrasi gedung PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua, Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama alias Kevin. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Michael Himan selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Advokasi Papua menyatakan, ditolaknya praperadilan tersebut dinilai sangat mengabaikan fakta. Bahkan, hakim tunggal dalam hal ini dinilai tidak mencerminkan kehormatan sebagai juru adil.

"Putusan tersebut adalah putusan yang mengabaikan fakta dan tidak mencerminkan kehormatan seorang hakim yang seharusnya membuat pertimbangan yang mencerminkan keadilan dan kearifan," kata pria yang akrab disapa Mike dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

Mike menyampaikan, tindakan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No 47 Tahun 2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI No 02 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam keputusan itu tertulis: "Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat"

Mike menilai, hakim yang memimpin jalannya persidangan justru menyetujui tindakan-tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Rulan dan Kevin. Sebab, penetapan status tersangka terhadap Ruland dan Kelvin dianggap sah karena dua alat bukti dianggap sudah cukup.

"Hakim menyatakan penetapan tersebut telah dilakukan dengan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 dan Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang  didasarkan berbagai alat bukti surat yang diberikan oleh pihak kepolisian," beber Mike.

Mike Himan melanjutkan, hakim tidak mempertimbangkan adanya fakta yang menunjukkan kalau polisi hanya menunjukkan bukti berupa rekaman video yang sudah beredar sebelumnya pada saat proses penahanan.

Merujuk pada rekaman tersebut, polisi selaku tergugat meminta para Ruland dan Kelvin untuk mengaku dan bahkan setelahnya meminta saran terhadap para penggugat tentang siapa saja yang dapat dijadikan saksi dalam kasus ini tersebut.

Baca Juga: Diduga Rasis ke Mahasiswa, Kapolresta Malang Diperiksa Divisi Propam Polri

Tak hanya itu, hakim hanya memberikan pertimbangan jika penangkapan dan penahanan terhadap Ruland dan Kelvin didasarkan dengan bukti surat yang diajukan oleh pihak kepolisian. Pada kenyataanya, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI