Suara.com - Kementerian Sosial menyediakan aplikasi berbasis web https://cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan web tersebut dapat membantu penelusuran penerima manfaat dari Kemensos.
"Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Tunai dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya," kata Risma saat konferesi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemensos, Rabu (21/4/2021).
Risma berharap dengan adanya aplikasi tersebut mampu memenuhi hak informasi publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial. Ia menyebut kalau fitur dan kemampuan aplikasi itu bakal terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat.
Baca Juga: Pengacara: Dakwaan Aneh, Juliari Terima Rp29 M Tanpa Ada Pemberi Suap
Risma kemudian menjelaskan kalau pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data.
Apabila terdapat sanggahan Kementerian Sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.
"Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial," tuturnya.
Kemensos juga telah memperbaiki integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan nomor identitas kependudukan yang pada dengan data kependudukan versi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Risma menyebut kalau DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos Nomor 12/HUK/2021 dan menjadi New DTKS.
Baca Juga: Ini Daftar Vendor Bansos Covid-19 yang Kasih Duit ke Eks Mensos Juliari
"Ke depan, New DTKS akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat."