Terungkap Alasan Rizieq Pulang dari RS UMMI, Tak Kuat Tekanan dan Malu

Rabu, 21 April 2021 | 16:50 WIB
Terungkap Alasan Rizieq Pulang dari RS UMMI, Tak Kuat Tekanan dan Malu
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani sidang sebagai terdakaw kasus swab di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengaku sempat dilarang untuk pulang tinggalkan perawatannya di RS UMMI Bogor. Namun Rizieq mengaku ada faktor yang membuat dirinya akhirnya memutuskan untuk pulang.

Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Awalnya Rizieq mengaku memang sempat mendapat larangan untuk pulang tinggalkan RS UMMI oleh dr Nerina Mayakartifa yang kala itu memantau kesehatan Rizieq selama dirawat. Ia pun menyampaikan permohonan maaf dalam ruang sidang kepada dr Nerina.

"Jadi bahwa ibu dokter Nerina tidak mengizinkan saya pulang awalnya karena belum tuntas pengobatannya, saya minta maaf pada saat itu saya bersikeras saya mau pulang," kata Rizieq dalam persidangan.

Baca Juga: Sakit Tenggorokan, Cerita Dokter MER-C Curigai Rizieq Kena Covid-19

Menurutnya, alasan mengapa dirinya pulang lantaran mengaku tak kuat mendapatkan sejumlah tekanan-tekanan. Pertama tekanan dari media kemudian tekanan dari adanya ancaman laporan polisi.

"Karena saya nggak bisa mendapat tekanan-tekanan, dan tekanan yang paling berat bu Nerina maaf tanggal 28 November jam 00.00 (WIB) dinihari, RS Ummi dan dokternya dilaporkan ke polisi saya jadi beban," tuturnya.

"Kok gara-gara saya dirawat disini dokternya dilaporkan, perawatnya dipaksa jadi saksi. Menurut catatan saya di RS Ummi yang diseret sebagai tersangka, terdakwa, maupun saksi ada direktur utama (RS Ummi), satu direktur umum, ada dua dokter, dua perawat, satu satpam, satu pemilik rumah sakit dan termasuk tiga dari tim MER-C," sambungnya.

Lebih lanjut, atas dasar itu Rizieq kemudian diperkenankan pulang oleh pihak RS UMMI termasuk dr Nerina dengan catatan didampingi oleh tim MER-C.

"Jadi sekali lagi saya tak mau memaksa pulang, tapi situasi yang luar biasa saya malu sekali, betul-betul malu kok rumah sakit udah begitu baik, kok ada dirutnya dipidanakan, dokter jadi saksi itu yang membuat saya harus keluar (pulang)," tuturnya.

Baca Juga: Saksi Ungkap Pernyataan Dirut RS UMMI Berbeda Terkait Kondisi Habib Rizieq

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI