Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sanjoto Mangunsasmito selaku pihak pemohon, Edi Danggur mengaku belum membaca jawaban dari pihak tergugat. Namun, kata Edi, jawaban pihak termohon berkaitan dengan kompetensi absolut.
"Tapi tadi saya dengar mereka mengajukan kompetensi absolut. Artinya, hakim di PN Jaksel dianggap tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini. Itu menurut mereka," beber Edi.
Edi turut menyampaikan, majelis hakim dalam persidangan tadi juga sempat bertanya kepada pihak PT. PTC. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan bukti yang menyatakan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempunyai wewenang mengadili perkara ini.
"Tadi hakim tanya, 'kamu bisa buktikan bahwa kami tidak mempunyai kompetensi? Mana buktinya?'. Mereka tidak bisa bawa hari ini. Akhirnya hakim bilang sidangnya ditunda dua minggu lagi," beber Edi.
Menurut Edi, perkara sengketa lahan ini pernah diadili, diperiksa, dan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada medio 1970-an. Bahkan, putusan ihwal hal tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
"Kemudian dieksekusi, dikosongkan lalu diserahkan kepada klien saya yaitu Mangkusasmito Sanjoto," sambung Edi.
Pada kenyataanya, pihak PT PTC malah menggunakan instrumen kekerasan berupa gerombolan perewa dari ormas Pemuda Pancasila hingga aparat kepolisian untuk merampas lahan tersebut. Menurut Edi, pihak termohon sampai detik ini tidak bisa menunjukkan bukti penetapan pengadilan tersebut.
"Sekarang, setelah dieksekusi, mereka kan merampas kembali dengan pakai ormas Pemuda, polisi, dan tentara. Itu yang kami gugat. Namanya eksekusi itu, harus ada penetapan pengadilan. Mereka tidak bisa tunjukan penetapan pengadilan itu," pungkas Edi.
Baca Juga: Sidang Gugatan Kasus Bansos, KPK-MAKI Sepakat Tak Hadirkan Saksi dan Ahli